PDIP Kawal Kepentingan UMKM dalam UU Cipta Kerja
Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:20 WIB
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai akan membawa angin baik bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto mengatakan, UU Cipta Kerja yang telah diketok DPR akan memberikan banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Di antara kemudahan yang diperoleh UMKM, kata Darmadi, adalah terkait legal standing atau dasar hukum usaha. Bila selama ini UMKM sulit memperoleh izin, UU Cipta Kerja mengatur kemudahan tersebut.
"Tadinya UMKM tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perserorangan," kata Darmadi, Minggu (18/10/2020).
Darmadi mengatakan, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5% dari angkatan kerja. UMKM juga memiliki kontribusi besar pada perekonomian nasional dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67%.
Karenanya, lanjut Darmadi, wajar bila berbagai kemudahan dan fasilitas untuk UMKM diakomodir dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya tertuang dalam aturan yang mewajibkan adanya fasilitas infrastruktur publik minimal 30% untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.
"Selama ini kan UMKM tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMKM," ungkap Darmadi.
Menurut Darmadi, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK).
"Diharapkan nantinya UMKM dapat berkembang baik di Indonesia dan mengunggulkan produk-produk dalam negeri," ucap Darmadi.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto mengatakan, UU Cipta Kerja yang telah diketok DPR akan memberikan banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Di antara kemudahan yang diperoleh UMKM, kata Darmadi, adalah terkait legal standing atau dasar hukum usaha. Bila selama ini UMKM sulit memperoleh izin, UU Cipta Kerja mengatur kemudahan tersebut.
"Tadinya UMKM tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perserorangan," kata Darmadi, Minggu (18/10/2020).
Darmadi mengatakan, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5% dari angkatan kerja. UMKM juga memiliki kontribusi besar pada perekonomian nasional dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67%.
Karenanya, lanjut Darmadi, wajar bila berbagai kemudahan dan fasilitas untuk UMKM diakomodir dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya tertuang dalam aturan yang mewajibkan adanya fasilitas infrastruktur publik minimal 30% untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.
"Selama ini kan UMKM tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMKM," ungkap Darmadi.
Menurut Darmadi, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK).
"Diharapkan nantinya UMKM dapat berkembang baik di Indonesia dan mengunggulkan produk-produk dalam negeri," ucap Darmadi.
(maf)
tulis komentar anda