Diduga Hina Moeldoko di Facebook, Bareskrim Tangkap Muhammad Basmi
Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:21 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pria bernama Muhammad Basmi karena diduga menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko melalui media sosial Facebook. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono bahwa Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi.
"Benar (ditangkap karena melanggar UU ITE)," ujar Argo saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (18/10/2020). (Baca juga: Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko Bakal Diperiksa Bareskrim)
Dalam unggahan Facebooknya, Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Dengan unggahan tersebut Basmi diduga melakukan penghinaan terhadap Moeldoko sebagai personal dan Polri sebagai institusi. (Baca juga: Irjen Napoleon Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan dengan Baju Tahanan)
Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu sim card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
"Benar (ditangkap karena melanggar UU ITE)," ujar Argo saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (18/10/2020). (Baca juga: Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko Bakal Diperiksa Bareskrim)
Dalam unggahan Facebooknya, Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Dengan unggahan tersebut Basmi diduga melakukan penghinaan terhadap Moeldoko sebagai personal dan Polri sebagai institusi. (Baca juga: Irjen Napoleon Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan dengan Baju Tahanan)
Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu sim card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda