Menteri Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera
Rabu, 15 April 2020 - 18:14 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
"Arah tujuannya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, melalui upaya pemenuhan hak atas hak pekerjaan dan penghidupan layak melalui Cipta Kerja," ujar Airlangga Hartarto, Rabu (15/4/2020).
(Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)
RUU Cipta Kerja itu diyakini dapat berperan dalam menggenjot peningkatan investasi dan memberikan perlindungan bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kemudian, untuk menciptakan lapangan kerja yang luas.
"Menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan lebih merata dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui pelindungan UMKM," tuturnya.
Adapun susunan RUU Cipta Kerja itu terdiri atas 15 Bab dengan 174 pasal. Mulai Bab I Ketentuan Umum sampai Bab IV tentang ketenagakerjaan. Kemudian, ada juga proyek strategis pemerintah pusat di Bab X dan Bab XI menyangkut administrasi pemerintahan untuk cipta kerja.
"Dalam RUU terkait investasi dan perizinan ada 80 pasal, Terkait perizinan lahan 19 pasal, investasi dan proyek strategis nasional ada 16 pasal. Lalu, UMKM dan koperasi ada 15 pasal," ujar Airlangga.
Dia membeberkan, RUU Cipta Kerja merupakan langkah strategis mewujudkan visi Indonesia 2045. Dia melanjutkan, untuk menuju 2024 diperlukan RUU Cipta Kerja, karena membuat simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM.
"Arah tujuannya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, melalui upaya pemenuhan hak atas hak pekerjaan dan penghidupan layak melalui Cipta Kerja," ujar Airlangga Hartarto, Rabu (15/4/2020).
(Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)
RUU Cipta Kerja itu diyakini dapat berperan dalam menggenjot peningkatan investasi dan memberikan perlindungan bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kemudian, untuk menciptakan lapangan kerja yang luas.
"Menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan lebih merata dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui pelindungan UMKM," tuturnya.
Adapun susunan RUU Cipta Kerja itu terdiri atas 15 Bab dengan 174 pasal. Mulai Bab I Ketentuan Umum sampai Bab IV tentang ketenagakerjaan. Kemudian, ada juga proyek strategis pemerintah pusat di Bab X dan Bab XI menyangkut administrasi pemerintahan untuk cipta kerja.
"Dalam RUU terkait investasi dan perizinan ada 80 pasal, Terkait perizinan lahan 19 pasal, investasi dan proyek strategis nasional ada 16 pasal. Lalu, UMKM dan koperasi ada 15 pasal," ujar Airlangga.
Dia membeberkan, RUU Cipta Kerja merupakan langkah strategis mewujudkan visi Indonesia 2045. Dia melanjutkan, untuk menuju 2024 diperlukan RUU Cipta Kerja, karena membuat simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM.
(maf)
tulis komentar anda