RS Rujukan Covid-19 Sulit Ajukan Klaim, Ternyata Ini Penyebabnya
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:40 WIB
"Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi, sekarang ada empat. Dan ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran," jelas Kadir.
Selain itu, Kadir mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya klaim biaya ini dikarenakan beberapa RS dari 1.900 yang telah mengajukan klaim tersebut belum pernah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan . Sehingga, kata Kadir, RS yang belum pernah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum familiar dengan proses klaim elektronik yang kini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
(Baca juga: Total Tagihan Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Rp12 Triliun, Sudah Dibayar Rp7,1 Triliun ).
Saat ini, kata Kadir, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk proses klaim. "Oleh karena itulah sekarang ini dilakukan pendampingan bagi mereka-mereka rumah sakit yang baru saja melakukan kerja sama dengan BPJS ," katanya.
Selain itu, Kadir mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya klaim biaya ini dikarenakan beberapa RS dari 1.900 yang telah mengajukan klaim tersebut belum pernah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan . Sehingga, kata Kadir, RS yang belum pernah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum familiar dengan proses klaim elektronik yang kini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
(Baca juga: Total Tagihan Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Rp12 Triliun, Sudah Dibayar Rp7,1 Triliun ).
Saat ini, kata Kadir, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk proses klaim. "Oleh karena itulah sekarang ini dilakukan pendampingan bagi mereka-mereka rumah sakit yang baru saja melakukan kerja sama dengan BPJS ," katanya.
(zik)
Lihat Juga :