Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Komisi I: Soal SARA Masa Dicabut?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:24 WIB
Pasal 28 ayat (2) tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”



”Kebencian yang menimbulkan SARA ya memang gak boleh. Teman-teman ada yang setuju kebencian SARA yang diperbolehkan? Masa itu kita cabut, apa teman-teman mau kata “SARA” dicabut? ITE sudah betul,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, jika ada yang menginginkan revisi UU ITE dengan mencabut kata “kebencian” dan “SARA”, hal itu justru dinilai kebablasan. ”Justru harus kita jaga bahwa tidak boleh ada orang membawa isu SARA untuk adu domba, untuk melakukan hoaks. Masa iya teman-teman dukung itu dicabut dari UU ITE,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!