UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Berkah untuk UMKM dan Ormas Islam

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:30 WIB
Wakil Ketua Umum P2NU, Lukman Edy mengatakan UU Ciptaker sangat berpihak kepada masyarakat luas yakni, adanya penegasan kembali tentang kewajiban sertifikasi halal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional Nahdlatul Ulama (P2NU), Lukman Edy menjelaskan melalui Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang telah disetujui DPR, ada ketentuan yang sangat berpihak kepada masyarakat luas yakni, adanya penegasan kembali tentang kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk khususnya makanan, minuman dan obat yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Pengaturan mengenai hal tersebut dilakukan melalui penyempurnaan terhadap Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal. Untuk melindungi masyarakat kita terutama umat Islam, semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal,” ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: UU Cipta Kerja Beri Peluang Peningkatan Kualitas Pendidikan)

Menurut Lukman, dengan kewajiban sertifikasi halal selain menguntungkan konsumen umat Islam juga menguntungkan para pelaku usaha. Karena akan menuntut mereka untuk lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.



Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal. Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan. “Bagi umat Islam, ini adalah perkembangan yang menggembirakan,” tegas mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Namun, Lukman mengakui, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Mereka telah menganggapnya sebagai sebuah investasi, bukan beban. Sedangkan, pelaku UMKM belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan karena selama ini susah untuk mendapatkan sertifikasi halal selain alasan utamanya tidak memiliki pembiayaan.

“Pelaku usaha kecil dan menengah akan berat kalau harus mengeluarkan biaya besar untuk sekedar sertifikasi halal,” terangnya.

Maka, kata Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI) ini, dengan kebijakan baru pemerintah yang akan memberi insentif dalam bentuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM, menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha kecil serta memudahkan prosesnya melalui waktu pelayanan yang lebih singkat dan cepat.

Selain itu, Lukman menambahkan, pelayanan sertifikasi halal bisa lebih optimal dengan pemerintah memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam tentu harus terdorong untuk mengisi ruang-ruang baru terkait dengan kelembagaan penjamin produk halal tersebut.

“Penting bagi Ormas Islam untuk memastikan keterlibatannya dalam menyiapkan sumber daya manusia, turut membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, terlibat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan sekaligus bisa membina dan mengawasi UMKM,” paparnya. (Baca juga: Siapkan 4 Langkah, Serikat Buruh Ogah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja)

“Selama ini yang ditunggu tunggu oleh Ormas Islam, terutama Ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh Negara,” sambung Lukman.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More