Periksa Mantan Bupati Nganjuk, KPK Konfirmasi Kepemilikan Aset Tanah
Kamis, 15 Oktober 2020 - 05:30 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) bertempat di Lapas Kelas II Sidoarjo, Jawa Timur. Penyidik KPK mengkonfirmasi mengenai kepemilikan aset tanah seluas 3,5 Ha.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset tanah yang diduga milik Taufiqurrahman yang berlokasi di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur seluas 0,8 hektare. KPK juga menyita tanah dengan total luas 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. ( )
"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan tersangka TFR sebagai Tersangka. Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 Ha yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020. (Baca Juga: Bupati Ditangkap KPK, Wakil Bupati Nganjuk Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan Normal)
Diketahui, Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK pada Januari 2018 lalu. Sebelumnya, Taufiqurrahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi. (Baca Juga: ICW Ungkap Sejumlah Celah Jaksa untuk Melakukan Korupsi)
Dugaan pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017. (Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Nganjuk Bersama Istri)
Atas ulahnya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Sebelumnya, KPK telah menyita aset tanah yang diduga milik Taufiqurrahman yang berlokasi di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur seluas 0,8 hektare. KPK juga menyita tanah dengan total luas 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. ( )
"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan tersangka TFR sebagai Tersangka. Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 Ha yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020. (Baca Juga: Bupati Ditangkap KPK, Wakil Bupati Nganjuk Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan Normal)
Diketahui, Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK pada Januari 2018 lalu. Sebelumnya, Taufiqurrahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi. (Baca Juga: ICW Ungkap Sejumlah Celah Jaksa untuk Melakukan Korupsi)
Dugaan pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017. (Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Nganjuk Bersama Istri)
Atas ulahnya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(mhd)
tulis komentar anda