Jaksa Agung Dinilai Sudah Catat Legacy karena Berani Tangani Kasus Besar
Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:38 WIB
JAKARTA - Sejak dilantik sebagai Jaksa Agung , Sanitiar ( ST) Burhanuddin dinilai langsung bergerak cepat melakukan tindakan-tindakan penting. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai dalam waktu yang relatif singkat ini, ST Burhanuddin sudah menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan berani menangani kasus-kasus besar.
“Sebetulnya dalam waktu yang relatif tidak lama, dia sudah cukup produktif, ada keberanian-keberanian untuk melakukan sebuah upaya hukum, mungkin bisa jadi membuat tidak nyaman orang lain, terakhir kan bagaimana dia berani menetapkan mantan Dirut BTN sebagai tersangka, Maryono kan,” ujar Suparji Ahmad kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Tengah Tangani Kasus Besar, Isu Pergantian Jaksa Agung Tak Tepat)
Menurut dia, apa yang telah dilakukan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung bisa dijadikan catatan prestasi yang baik bahwa telah bekerja keras untuk menangani kasus-kasus besar. “Tapi kalau saya ditanya tentang apa yang dilakukan Jaksa Agung yang sekarang, relatif ada hal-hal yang bisa dicatat sebagai legacy bahwa dia telah bekerja menangani kasus-kasus besar,” katanya.
Dia pun menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin layak dipertahankan. "Karena memang tidak ada kesalahan-kesalahan fatal yang menyebabkan dia harus diganti, dan tidak ada alasan-alasan yang menyebabkan dia misalnya berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Sehingga layak untuk di teruskan,” tuturnya.
ST Burhanuddin pun diminta tidak perlu risau dengan isu pergantian dirinya. “Menurut saya, itu tidak perlu dirisaukan di internal Kejaksaan Agung maupun itu Jaksa Agung itu sendiri, tapi justru mestinya dijadikan motivasi yang lebih kuat, sebagai sebuah tantangan untuk bekerja lebih produktif, lebih profesional, lebih sesuai dengan tupoksi yang dimiliki,” pungkasnya.
Adapun isu pergantian Jaksa Agung diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (30/9/2020). Arteria menyebut curriculum vitae (CV) pengganti Jaksa Agung sudah beredar di Sekretariat Negara. (Baca juga: Bagian dari Transparansi Anggaran, Jaksa Agung Diminta Kawal Kemensos)
Isu itu pun kemudian ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil saat itu. Nasir menilai pergantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga, dia menilai Arteria Dahlan melangkahi wewenang presiden.
“Sebetulnya dalam waktu yang relatif tidak lama, dia sudah cukup produktif, ada keberanian-keberanian untuk melakukan sebuah upaya hukum, mungkin bisa jadi membuat tidak nyaman orang lain, terakhir kan bagaimana dia berani menetapkan mantan Dirut BTN sebagai tersangka, Maryono kan,” ujar Suparji Ahmad kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Tengah Tangani Kasus Besar, Isu Pergantian Jaksa Agung Tak Tepat)
Menurut dia, apa yang telah dilakukan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung bisa dijadikan catatan prestasi yang baik bahwa telah bekerja keras untuk menangani kasus-kasus besar. “Tapi kalau saya ditanya tentang apa yang dilakukan Jaksa Agung yang sekarang, relatif ada hal-hal yang bisa dicatat sebagai legacy bahwa dia telah bekerja menangani kasus-kasus besar,” katanya.
Dia pun menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin layak dipertahankan. "Karena memang tidak ada kesalahan-kesalahan fatal yang menyebabkan dia harus diganti, dan tidak ada alasan-alasan yang menyebabkan dia misalnya berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Sehingga layak untuk di teruskan,” tuturnya.
ST Burhanuddin pun diminta tidak perlu risau dengan isu pergantian dirinya. “Menurut saya, itu tidak perlu dirisaukan di internal Kejaksaan Agung maupun itu Jaksa Agung itu sendiri, tapi justru mestinya dijadikan motivasi yang lebih kuat, sebagai sebuah tantangan untuk bekerja lebih produktif, lebih profesional, lebih sesuai dengan tupoksi yang dimiliki,” pungkasnya.
Adapun isu pergantian Jaksa Agung diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (30/9/2020). Arteria menyebut curriculum vitae (CV) pengganti Jaksa Agung sudah beredar di Sekretariat Negara. (Baca juga: Bagian dari Transparansi Anggaran, Jaksa Agung Diminta Kawal Kemensos)
Isu itu pun kemudian ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil saat itu. Nasir menilai pergantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga, dia menilai Arteria Dahlan melangkahi wewenang presiden.
(kri)
tulis komentar anda