Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:43 WIB
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugata prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu mengugat penetapan tersangka terhadap dirinya yang dinilai tidak sah. Namun, oleh hakim tunggal Suharno putusan sidang praperadilan menolak gugatan jebolan Akpol 1988 itu keseluruhan.
Dalam pertimbanganya, Hakim Suharno menyebut penetapan tersangka oleh Kabareskrim selaku termohon terhadap Irjen Napoleon sebagai pemohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan Putusan MK 21/2014.
Di samping itu, rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim telah sesuai dengan UU yang berlaku. “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Suharno membacakan putusan, Selasa (6/10).
Dalam pertimbanganya, Hakim Suharno menyebut penetapan tersangka oleh Kabareskrim selaku termohon terhadap Irjen Napoleon sebagai pemohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan Putusan MK 21/2014.
Di samping itu, rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim telah sesuai dengan UU yang berlaku. “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Suharno membacakan putusan, Selasa (6/10).
(srf)
Lihat Juga :