Soal Nasib Honorer Lolos PPPK, Menpan RB: Aturan Pembayaran Gajinya sedang Dibahas

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:24 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah masih bekerja keras untuk menuntaskan aturan pelaksana dari Perpres 98/2020 tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) diharapkan akan segera memperjelas nasib 51 ribu tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK awal tahun 2019. Namun hingga kini pemerintah masih belum menerbitkan nomor induk pegawai (PPPK) bagi tenaga honorer tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah masih bekerja keras untuk menuntaskan aturan pelaksana dari Perpres 98/2020 tersebut. (Baca juga: Ini Solusi agar Guru Honorer Usia di Atas 35 Tahun Bisa Tetap Jadi PNS)

“Kemenpan RB sedang terus bekerja untuk menyelesaikan tiga rancangan peraturan Menpan RB yang dalam waktu dekat diperlukan sebaga aturan pelaksanaan. Kamis minggu lalu sudah dilakukan harmonisasi dan perbaikan-perbaikan,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Rabu (14/10/2020).

Selain itu Tjahjo menjelaskan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sedang membuat beberapa aturan pelaksana lainnya. “Kemenpan RB terus melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan untuk membahas mengenai aturan pembayaran gaji pppk,” tuturnya.



Dia menambahkan pemerintah berkomitmen untuk segera menuntaskan aturan ini. Namun tentunya hal ini harus dilakukan secara cermat. (Baca juga: Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji, DPR Minta Kemendikbud Gerak Cepat)

“Dalam rapat kami semua sepakat untuk segera menyelesaikan aturan pelaksanaan ini. Tetapi perlu proses yang cermat agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More