KPK Bisa Bikin Pengelola Aset Negara Rp571 Triliun Ketar-ketir
Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:54 WIB
Masalah lain mengenai aset BMN terkait aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Menurut dia, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai dan kendalanya yakni, belum semua aset yang telah disertifikasi oleh negara.
Karena itu, lanjut dia, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara sebaiknya jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luar biasa jumlahnya, apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis.
“Jadi kepemilikan itu harus jelas, itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan,” tutur mantan Ketua Dewan Pertimbnagan KADIN Sumbar ini.
Menurut politikus PAN ini, akan lebih tepat jika Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya segera dilakukan inventarisasi dan sertifikasi. Dengan demikian, penguasaan terhadap aset yang dimiliki akan lebih jelas.
“Upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dalam penguasaan aset negara merupakan langkah progresif yang perlu didukung dan disegerakan sehingga memberikan kontribusi untuk meningkatkan penerimaan negara,” pungkas anggota Baleg DPR itu. (Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)
Karena itu, lanjut dia, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara sebaiknya jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luar biasa jumlahnya, apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis.
“Jadi kepemilikan itu harus jelas, itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan,” tutur mantan Ketua Dewan Pertimbnagan KADIN Sumbar ini.
Menurut politikus PAN ini, akan lebih tepat jika Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya segera dilakukan inventarisasi dan sertifikasi. Dengan demikian, penguasaan terhadap aset yang dimiliki akan lebih jelas.
“Upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dalam penguasaan aset negara merupakan langkah progresif yang perlu didukung dan disegerakan sehingga memberikan kontribusi untuk meningkatkan penerimaan negara,” pungkas anggota Baleg DPR itu. (Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)
Lihat Juga :