Polri Paparkan Modus Masyarakat Lolos Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
Rabu, 06 Mei 2020 - 19:30 WIB
JAKARTA - Ada beragam modus mudik yang dilakukan masyarakat sampai akhirnya lolos dari pengawasan meski dilarang di tengah pandemi Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pemudik menggunakan beragam modus baru untuk bisa mengelabui petugas. Sehingga, tak dipungkiri banyak masyarakat yang berhasil lolos sampai ke kampung halamannya.
"Pemudik ini mau melakukan pelanggaran itu gimana caranya, gimana bisa mengibuli memanipulasi sehingga petugas kepolisian dan petugas yang lain tidak melihat. Banyak yang akhirnya lolos ke daerah mereka melalui jalan arteri dan tikus," ujarnya saat jumpa pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Modus lainnya ada juga yang memodifikasi kendaraan, bahkan ada juga yang tidak disangka, yakni ada masyarakat yang nekat masuk ke truk molen dan bagasi. Hal itu semata-mata dilakukan untuk mengelabui petugas agar bisa lolos mudik.
Argo menegaskan, tindakan tersebut merupakan kegiatan mudik ilegal. Bahkan, ada agen travel yang memfasilitasi masyarakat untuk mudik, dan hingga saat ini Polda Metro Jaya sudah ada sebanyak 15 agen travel yang diamankan dengan 15 pengemudi dan total penumpang 113 orang.
"Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan, sanksinya kembali ke rumah mereka masing-masing, sedangkan pengemudi kita kenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Jalan Raya dengan kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu," tuturnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pemudik menggunakan beragam modus baru untuk bisa mengelabui petugas. Sehingga, tak dipungkiri banyak masyarakat yang berhasil lolos sampai ke kampung halamannya.
"Pemudik ini mau melakukan pelanggaran itu gimana caranya, gimana bisa mengibuli memanipulasi sehingga petugas kepolisian dan petugas yang lain tidak melihat. Banyak yang akhirnya lolos ke daerah mereka melalui jalan arteri dan tikus," ujarnya saat jumpa pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Modus lainnya ada juga yang memodifikasi kendaraan, bahkan ada juga yang tidak disangka, yakni ada masyarakat yang nekat masuk ke truk molen dan bagasi. Hal itu semata-mata dilakukan untuk mengelabui petugas agar bisa lolos mudik.
Argo menegaskan, tindakan tersebut merupakan kegiatan mudik ilegal. Bahkan, ada agen travel yang memfasilitasi masyarakat untuk mudik, dan hingga saat ini Polda Metro Jaya sudah ada sebanyak 15 agen travel yang diamankan dengan 15 pengemudi dan total penumpang 113 orang.
"Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan, sanksinya kembali ke rumah mereka masing-masing, sedangkan pengemudi kita kenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Jalan Raya dengan kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu," tuturnya.
(ars)
tulis komentar anda