Didakwa Palsukan Surat, Djoko Tjandra Bakal Ajukan Eksepsi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Djoko Tjandra bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terhadapnya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Djoko Tjandra memastikan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Setelah kami berdiskusi kemarin, kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi satu minggu ke depan," kata Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo seusai mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Djoko Tjandra memalsukan surat untuk beberapa hal, di antara surat jalan, surat hasil rapid test hingga surat keterangan kesehatan. Surat-surat tersebut digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK)atas perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.



Hal itu bermula pada November 2019, Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron cassie Bank Bali berkenalan dengan Anita Dewi Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko meminta Anita Kolopaking menjadi kuasa hukumnya dalam upaya mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

(Baca: Nama Kabareskrim Sempat Tercatut dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!