Akui Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Sah, Setara Institute Dorong Uji Materi ke MK
Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:12 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi meminta demonstrasi aksi unjuk rasa tidak boleh menimbulkan anraki sosial dan mengganggu ketertiban umum. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Setara Institute menyatakan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sah dan harus dihormati. Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan aksi unjuk rasa tidak boleh menimbulkan anraki sosial dan mengganggu ketertiban umum. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, Setara meminta penegak hukum dan aparat keamanan untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Dia menegaskan tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan. Hendardi menilai aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan pada 5-8 Oktober lalu semestinya memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.
(Baca: Persilakan Ormas Islam ”Kepung Istana”, Legislator PDIP: Yang Santun)
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan aksi unjuk rasa tidak boleh menimbulkan anraki sosial dan mengganggu ketertiban umum. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, Setara meminta penegak hukum dan aparat keamanan untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Dia menegaskan tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan. Hendardi menilai aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan pada 5-8 Oktober lalu semestinya memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.
(Baca: Persilakan Ormas Islam ”Kepung Istana”, Legislator PDIP: Yang Santun)
Lihat Juga :