Kuasa Hukum Bantah Tudingan Dirut PT Maxima Integra Kendalikan Jiwasraya

Selasa, 13 Oktober 2020 - 01:12 WIB
Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya .

“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto-red) mengendalikan Jiwasraya? Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” ujarnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Kuasa Hukum Dirut PT Maxima Integra Nilai Putusan Hakim Hanya Copy Paste Tuntutan JPU)



Selain jumlah sahamnya banyak, Joko Hartono Tirto bukan pejabat Asuransi Jiwasraya. Kondisi ini mengkonfirmasikan, Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia.

“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono-red) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya. Enggak bisa,” jelasnya.

Soesilo mengaku tuntutan mengendalikan sejumlah MI juga sangat tidak masuk akal. Karena itulah, pertimbangan yang dibuat Majelis Hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. “Dan lebih ke copy paste dari surat tuntutan Jaksa,” tandasnya.

Lebih lanjut, Soesilo mengatakan tuntutan Majelis Hakim ini mengagetkan. Pasalnya, ini perkara yang sulit baik untuk Jaksa maupun Majelis Hakim. “Terus terang saya kaget dan mengecewakan. Karena, saya pikir ini perkara yang sulit bagi Jaksa,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!