Kejagung Tetapkan Piter Rasiman Tersangka Kasus Jiwasraya
Senin, 12 Oktober 2020 - 20:14 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya.
Piter merupakan direktur PT Himalaya Energi Perkasa yang diduga membuat delapan perusahaan fiktif untuk menampung uang PT Jiwasraya. "Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka PR sebagai tersangka pihak swasta," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan)
Tersangka diduga membuat perusahaan untuk menampung dana yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana koupsi dalam kasus ini. Dia dinilai oleh penyidik turut terafiliasi dengan sejumlah terdakwa di kasus ini. "Tersagka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," kata Hari. (Baca juga: Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan Jiwasraya)
Dia diduga membuat delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Jiwasraya. Delapan perusahaan tersebut di antaranya; PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional, PT Topaz Investment. "Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," pungkasnya.
Piter merupakan direktur PT Himalaya Energi Perkasa yang diduga membuat delapan perusahaan fiktif untuk menampung uang PT Jiwasraya. "Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka PR sebagai tersangka pihak swasta," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan)
Tersangka diduga membuat perusahaan untuk menampung dana yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana koupsi dalam kasus ini. Dia dinilai oleh penyidik turut terafiliasi dengan sejumlah terdakwa di kasus ini. "Tersagka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," kata Hari. (Baca juga: Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan Jiwasraya)
Dia diduga membuat delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Jiwasraya. Delapan perusahaan tersebut di antaranya; PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional, PT Topaz Investment. "Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda