Sebulan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tindak 5,7 Juta Pelanggar
Senin, 12 Oktober 2020 - 17:05 WIB
JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Negara RI (Polri), Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan selama sebulan dari 14 September hingga 11 Oktober 2020 pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan telah menindak sebanyak 5,7 juta pelanggar.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal ini dikatakan Gatot Eddy dalam Update Komite PC PEN - Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Bencana Banjir Musim Hujan di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
"Dari hasil operasi yang kita laksanakan sampai dengan hari ini, dimulai dengan tanggal 14 September sampai dengan 11 Oktober. Kami mencatat di sini ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali penindakan yang kita lakukan dengan macam-macam sanksi di seluruh Indonesia," kata Eddy.
Operasi ini, kata Eddy masih terus berlangsung dan dilaksanakan secara terkoordinasi baik dengan TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Operasi yustisi ini kan kita mulai sejak tanggal 14 September yang lalu sampai dengan hari ini masih terus berlangsung. Kegiatan ini kita laksanakan secara terkoordinasi dan bersinergi dengan teman-teman dari TNI, Satpol PP, kemudian juga ada dinas terkait, termasuk juga dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Ini kita lakukan saat terus-menerus," ucapnya.
Sementara itu, dari lebih 5,7 juta pelanggar tersebut denda yang terkumpul lebih dari Rp3,2 miliar. "Sanksinya itu ada berupa teguran tertulis, teguran lisan, ada yang denda administrasi. Nah dendanya ini kalau kita lihat sampai dengan hari ini lebih dari Rp3,2 miliar atau kurang lebih sebanyak Rp3.273.718.675,-. Kemudian ada juga yang hukuman kurungan itu ada 4 kasus ya, ini di Jawa Timur dilakukan," papar Eddy.
Eddy menegaskan, operasi ini akan terus dilaksanakan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek sampai dengan di Desa-Desa. "Yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat dalam mematuhi 3M ini betul-betul bisa dicapai," tegasnya.
"Karena kalau pada hulunya bisa kita putus penyebaran daripada mata rantai Covid-19 ini dengan operasi ini tentu ada kegiatan-kegiatan lainnya, saya kira penyebaran ini bisa diminimalisir. Itu kita lakukan dan tidak bekerja sendiri tentunya yang bersamaan dengan TNI, kemudian dengan Satpol PP dengan dinas terkait Kejaksaan dan pengadilan," jelas Eddy.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal ini dikatakan Gatot Eddy dalam Update Komite PC PEN - Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Bencana Banjir Musim Hujan di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
"Dari hasil operasi yang kita laksanakan sampai dengan hari ini, dimulai dengan tanggal 14 September sampai dengan 11 Oktober. Kami mencatat di sini ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali penindakan yang kita lakukan dengan macam-macam sanksi di seluruh Indonesia," kata Eddy.
Operasi ini, kata Eddy masih terus berlangsung dan dilaksanakan secara terkoordinasi baik dengan TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Operasi yustisi ini kan kita mulai sejak tanggal 14 September yang lalu sampai dengan hari ini masih terus berlangsung. Kegiatan ini kita laksanakan secara terkoordinasi dan bersinergi dengan teman-teman dari TNI, Satpol PP, kemudian juga ada dinas terkait, termasuk juga dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Ini kita lakukan saat terus-menerus," ucapnya.
Sementara itu, dari lebih 5,7 juta pelanggar tersebut denda yang terkumpul lebih dari Rp3,2 miliar. "Sanksinya itu ada berupa teguran tertulis, teguran lisan, ada yang denda administrasi. Nah dendanya ini kalau kita lihat sampai dengan hari ini lebih dari Rp3,2 miliar atau kurang lebih sebanyak Rp3.273.718.675,-. Kemudian ada juga yang hukuman kurungan itu ada 4 kasus ya, ini di Jawa Timur dilakukan," papar Eddy.
Eddy menegaskan, operasi ini akan terus dilaksanakan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek sampai dengan di Desa-Desa. "Yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat dalam mematuhi 3M ini betul-betul bisa dicapai," tegasnya.
"Karena kalau pada hulunya bisa kita putus penyebaran daripada mata rantai Covid-19 ini dengan operasi ini tentu ada kegiatan-kegiatan lainnya, saya kira penyebaran ini bisa diminimalisir. Itu kita lakukan dan tidak bekerja sendiri tentunya yang bersamaan dengan TNI, kemudian dengan Satpol PP dengan dinas terkait Kejaksaan dan pengadilan," jelas Eddy.
(maf)
tulis komentar anda