Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:40 WIB
Erwin merupakan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia. Dia dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan anggota Komsi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

(Baca: Perkara Suap Bakamla, Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara)

Suap bertujuan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

Erwin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!