Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:40 WIB
Erwin Syaaf Arief, penyuap anggota Komsi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dieksekusi KPK ke Lapas Cipinang. Foto/dok.SDINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi Erwin Sya'af Arief, terpidana kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang pada Rabu (30/9). Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali No: 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020.

"Untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).



(Baca: Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Bakamla)

Selain pidana kurungan, Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!