Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang
Senin, 12 Oktober 2020 - 16:40 WIB
Erwin Syaaf Arief, penyuap anggota Komsi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dieksekusi KPK ke Lapas Cipinang. Foto/dok.SDINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi Erwin Sya'af Arief, terpidana kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang pada Rabu (30/9). Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali No: 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020.
"Untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
(Baca: Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Bakamla)
Selain pidana kurungan, Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
(Baca: Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Bakamla)
Selain pidana kurungan, Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Lihat Juga :