Korupsi Jembatan Waterfront Kampar, KPK Periksa 3 Pegawai PT Wika
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tiga pegawai PT Wijaya Karya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Adnan, PPK Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Foto/rctiplus
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pegawai PT Wijaya Karya Tbk . Mereka yaitu staf pemasaran Firjan Taufa, Dwi Susanto; dan staf pengadaan Ali Mahfuzh.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan (AN), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
(Baca: KPK Tahan Kepala BPPSDMK Kemenkes Terkait Korupsi Alkes Unair)
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan (AN), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
(Baca: KPK Tahan Kepala BPPSDMK Kemenkes Terkait Korupsi Alkes Unair)
Lihat Juga :