Korupsi Jembatan Waterfront Kampar, KPK Periksa 3 Pegawai PT Wika

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tiga pegawai PT Wijaya Karya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Adnan, PPK Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Foto/rctiplus
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pegawai PT Wijaya Karya Tbk . Mereka yaitu staf pemasaran Firjan Taufa, Dwi Susanto; dan staf pengadaan Ali Mahfuzh.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan (AN), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

(Baca: KPK Tahan Kepala BPPSDMK Kemenkes Terkait Korupsi Alkes Unair)



Selain memeriksa ketiga pegawai Wijaya Karya, penyidik juga memanggil Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Kabupaten Kampar tersebut, yaitu Teguh Agung Lukmawan. Teguh akan diperiksa sebagai saksi untuk Adnan juga.

Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.

(Baca: KPK Dalami Pemberi dan Motif Gratifikasi SGD100 Ribu kepada Boyamin Saiman)

Keduanya ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 atas dugaan menyalahgunakan wewenang sehingga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55

ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More