Inilah Sikap Konfederasi Sarbumusi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:28 WIB
Dikatakan Saiful, Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak UU CIpta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.
“Kami akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya,” katanya.
(Baca: Sarbumusi: Kesepakatan Tim Perumus RUU Cipta Kerja Tak Ada yang Baru)
Lebih lanjut Syaiful mengatakan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Sarbumusi untuk menyampaikan aspirasi ini di daerah-daerah agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia.
“Mengintruksikan kepada seluruh basis, DPC, DPW dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak,” paparnya.
“Kami akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya,” katanya.
(Baca: Sarbumusi: Kesepakatan Tim Perumus RUU Cipta Kerja Tak Ada yang Baru)
Lebih lanjut Syaiful mengatakan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Sarbumusi untuk menyampaikan aspirasi ini di daerah-daerah agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia.
“Mengintruksikan kepada seluruh basis, DPC, DPW dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak,” paparnya.
(muh)
Lihat Juga :