Inilah Sikap Konfederasi Sarbumusi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:28 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) telah melakukan kajian mendalam serta serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu dan bidang, baik yang pro maupun kontra terhadap omnibus UU Cipta Kerja .
Presiden Konfederasi Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori menilai, secara umum UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020) terlalu prematur untuk dibahas apalagi disahkan. UU Cipta Kerja ini dinilai lebih berorientasi kebijakan perburuhan ramah pasar (market-friendly paragidm) dengan karakter neoliberalisme yang kuat yang ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efesiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
Lebih jauh Sarbumusi menganggap, UU Cipta Kerja berpotensi melegalkan pelanggaran HAM (legalized violation of human rights) melalui instrumen omnibus law. "Dengan memperlemah proteksi, RUU ini berpotensi untuk mempromosikan pemiskinan struktural melalui kapitalisme yang dikonsolidasikan dan dilegalkan," katanya dalam pernyataan sikap resmi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
(Baca: Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan)
Karena itu, Sarbumusi meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas Undang-Undang Cipta kerja dalam waktu secepatnya. Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja,” ungkap Syaiful.
Dikatakan Saiful, Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak UU CIpta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.
“Kami akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya,” katanya.
(Baca: Sarbumusi: Kesepakatan Tim Perumus RUU Cipta Kerja Tak Ada yang Baru)
Lebih lanjut Syaiful mengatakan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Sarbumusi untuk menyampaikan aspirasi ini di daerah-daerah agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia.
“Mengintruksikan kepada seluruh basis, DPC, DPW dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak,” paparnya.
Presiden Konfederasi Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori menilai, secara umum UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020) terlalu prematur untuk dibahas apalagi disahkan. UU Cipta Kerja ini dinilai lebih berorientasi kebijakan perburuhan ramah pasar (market-friendly paragidm) dengan karakter neoliberalisme yang kuat yang ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efesiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
Lebih jauh Sarbumusi menganggap, UU Cipta Kerja berpotensi melegalkan pelanggaran HAM (legalized violation of human rights) melalui instrumen omnibus law. "Dengan memperlemah proteksi, RUU ini berpotensi untuk mempromosikan pemiskinan struktural melalui kapitalisme yang dikonsolidasikan dan dilegalkan," katanya dalam pernyataan sikap resmi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
(Baca: Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan)
Karena itu, Sarbumusi meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas Undang-Undang Cipta kerja dalam waktu secepatnya. Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja,” ungkap Syaiful.
Dikatakan Saiful, Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak UU CIpta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.
“Kami akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya,” katanya.
(Baca: Sarbumusi: Kesepakatan Tim Perumus RUU Cipta Kerja Tak Ada yang Baru)
Lebih lanjut Syaiful mengatakan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Sarbumusi untuk menyampaikan aspirasi ini di daerah-daerah agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia.
“Mengintruksikan kepada seluruh basis, DPC, DPW dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak,” paparnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda