Perhutanan Sosial Masuk di UU Ciptaker, Wujud Keberpihakan Pemerintah
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:04 WIB
JAKARTA - Masuknya Perhutanan Sosial dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) , atau yang biasa disebut UU Omnibus Law, merupakan wujud nyata keberpihakan Pemerintah pada masyarakat. Sebab selama ini program Perhutanan Sosial terbukti memberi kepastian hukum dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan .
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
"Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, Perhutanan Sosial, mampu memulihkan perekonomian masyarakat . Banyak produk yang terkait dengan Perhutanan Sosial menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat yang memanfaatkan program Perhutanan Sosial," ujar Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono, Jumat (9/10/2020) menanggapi UU Cipta Kerja yang mengakomodir Perhutanan Sosial.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Bambang Hendroyono menegaskan, keberpihakan pemerintah pada masyarakat sangat nyata dalam UU Cipta Kerja ini karena memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang berada di sekitar hutan dan kawasan hutan, melalui akses legal dalam UUC K ini.
"Inilah perhatian serius pemerintah yang diimplementasikan dalam sebuah UU, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, baik secara perseorangan, komunitas, maupun dalam kelompok seperti koperasi," ujar Bambang Hendroyono.
"Kepastian hukum yang dimaksud dengan adanya UU Cipta Kerja, maka petani kecil atau masyarakat adat tidak boleh ada kriminalisasi. Sebelumnya, UU cukup kejam, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu 'ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati'. Petani yang tidak mengerti, tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau bahkan sebetulnya mereka sudah berumah di hutan, bisa langsung berhadapan dengan hukum," tambahnya.
Sekarang kata Bambang, ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa kebijakan penataan kawasan hutan seperti Perhutanan Sosial.
"Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur. Dari aspek kepastian hukum itu, masyarakat yang sudah memiliki izin dan akses pengelolaan hutan dalam program Perhutanan Sosial ini akan diberikan bantuan fasilitasi dalam bentuk sarana produksi, bantuan pendampingan, bantuan bibit pohon, sarana dan peralatan produksi dan kemudian dilanjutkan dengan pelatihan-pelatihan yang sesuai untuk mempercepat produksi," ucapnya.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
"Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, Perhutanan Sosial, mampu memulihkan perekonomian masyarakat . Banyak produk yang terkait dengan Perhutanan Sosial menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat yang memanfaatkan program Perhutanan Sosial," ujar Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono, Jumat (9/10/2020) menanggapi UU Cipta Kerja yang mengakomodir Perhutanan Sosial.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Bambang Hendroyono menegaskan, keberpihakan pemerintah pada masyarakat sangat nyata dalam UU Cipta Kerja ini karena memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang berada di sekitar hutan dan kawasan hutan, melalui akses legal dalam UUC K ini.
"Inilah perhatian serius pemerintah yang diimplementasikan dalam sebuah UU, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, baik secara perseorangan, komunitas, maupun dalam kelompok seperti koperasi," ujar Bambang Hendroyono.
"Kepastian hukum yang dimaksud dengan adanya UU Cipta Kerja, maka petani kecil atau masyarakat adat tidak boleh ada kriminalisasi. Sebelumnya, UU cukup kejam, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu 'ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati'. Petani yang tidak mengerti, tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau bahkan sebetulnya mereka sudah berumah di hutan, bisa langsung berhadapan dengan hukum," tambahnya.
Sekarang kata Bambang, ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa kebijakan penataan kawasan hutan seperti Perhutanan Sosial.
"Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur. Dari aspek kepastian hukum itu, masyarakat yang sudah memiliki izin dan akses pengelolaan hutan dalam program Perhutanan Sosial ini akan diberikan bantuan fasilitasi dalam bentuk sarana produksi, bantuan pendampingan, bantuan bibit pohon, sarana dan peralatan produksi dan kemudian dilanjutkan dengan pelatihan-pelatihan yang sesuai untuk mempercepat produksi," ucapnya.
tulis komentar anda