Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja, DPR: Waspadai Provokator

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:03 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan hoaks di Twitter terkait UU Cipta Kerja. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan hoaks di Twitter terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) .

Menurut keterangan dari Mabes Polri, perempuan yang memiliki akun Twitter @vidalyae ini menyebarkan hoaks berupa 12 pasal yang ada pada UU Ciptaker hingga membuat masyarakat terprovokasi.



"Kami mendukung sikap tegas kepolisian terhadap oknum yang sudah menyebarkan RUU hoaks terkait informasi yang ada di dalam RUU Cipta Kerja," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Perempuan Diduga Penyebar Hoaks Omnibus Law )

Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, tindakan pelaku tersebut sangat merugikan karena bisa memprovokasi masyarakat. Untuk itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai upaya-upaya untuk memecah belah bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!