Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PNPM Kebumen
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:37 WIB
Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan korupsi Dana PNPM tahun anggaran 2013-2015, Yani Puspitasari di Karawang, Jawa Barat. FOTO/DOK.KEJAKSAAN AGUNG
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2013-2015, Yani Puspitasari. Penangkapan dilakukan di Karawang, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 08 Oktober 2020 sekitar pukul 18.20 WIB kemarin," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (09/10/2020).
Hari menjelaskan, Yani Puspitasari merupakan tersangka perkara Tipikor Dana PNPM anggaran 2013-2015 yang sedang disidik oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen sejak 2017. Namun ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik. (Baca juga: Kejagung Tahan Mantan Dirut BTN, Begini Kasusnya )
"Karena tak pernah datang kemudian nama tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen," katanya.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 08 Oktober 2020 sekitar pukul 18.20 WIB kemarin," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (09/10/2020).
Hari menjelaskan, Yani Puspitasari merupakan tersangka perkara Tipikor Dana PNPM anggaran 2013-2015 yang sedang disidik oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen sejak 2017. Namun ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik. (Baca juga: Kejagung Tahan Mantan Dirut BTN, Begini Kasusnya )
"Karena tak pernah datang kemudian nama tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen," katanya.
Lihat Juga :