Wacana Erick Thohir Bubarkan 14 BUMN Dinilai Tepat
Kamis, 08 Oktober 2020 - 21:29 WIB
"Perusahaan ada nilainya, tapi perlu dihitung besarnya dibandingkan dengan kerugian yang ditanggung. Aset berkurang, tapi beban setiap bulan juga berkurang. Nilai aset juga sangat kecil," tuturnya.
Dia berpendapat, ada tiga kriteria BUMN yang harus ditutup oleh pemerintah. Pertama, BUMN yang sudah tak beroperasi atau bisa dibilang mati suri.
Kedua, tidak punya pendapatan sehingga arus kas perusahaan menjadi beban berat negara. Ketiga, sudah tidak memproduksi apapun sehingga tak berpengaruh terhadap hajat hidup orang.
"Tiga hal ini harus jadi pegangan pemerintah untuk ambil keputusan yang tepat, bubarin saja, tutup," kata Piter.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi menilai rencana pembubaran 14 BUMN itu tindakan yang tepat jika ditemukan banyak BUMN yang memang tidak sehat dan sudah selayaknya dibubarkan.
"Bahkan ada yang menyebut seharusnya jumlah yang dibubarkan lebih dari 14 BUMN. Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan," kata Baidowi.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN, sebab terdapat banyak BUMN yang tidak sehat. Dia meminta Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada DPR dan masyarakat terkait kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur.
"Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada," tuturnya.
Selain itu, dia juga berharap nasib para karyawan BUMN yang dibubarkan nantinya diperhatikan. Kata dia, BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik.
"Jika terpaksa harus ada PHK maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun diharapkan Kementerian BUMN harus berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat," tuturnya.
Dia berpendapat, ada tiga kriteria BUMN yang harus ditutup oleh pemerintah. Pertama, BUMN yang sudah tak beroperasi atau bisa dibilang mati suri.
Kedua, tidak punya pendapatan sehingga arus kas perusahaan menjadi beban berat negara. Ketiga, sudah tidak memproduksi apapun sehingga tak berpengaruh terhadap hajat hidup orang.
"Tiga hal ini harus jadi pegangan pemerintah untuk ambil keputusan yang tepat, bubarin saja, tutup," kata Piter.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi menilai rencana pembubaran 14 BUMN itu tindakan yang tepat jika ditemukan banyak BUMN yang memang tidak sehat dan sudah selayaknya dibubarkan.
"Bahkan ada yang menyebut seharusnya jumlah yang dibubarkan lebih dari 14 BUMN. Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan," kata Baidowi.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN, sebab terdapat banyak BUMN yang tidak sehat. Dia meminta Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada DPR dan masyarakat terkait kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur.
"Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada," tuturnya.
Selain itu, dia juga berharap nasib para karyawan BUMN yang dibubarkan nantinya diperhatikan. Kata dia, BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik.
"Jika terpaksa harus ada PHK maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun diharapkan Kementerian BUMN harus berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat," tuturnya.
tulis komentar anda