Pemerintah Diminta Perhatikan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kamis, 08 Oktober 2020 - 17:42 WIB
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi DPP GMNI, Aru Pratama MS mengatakan, pasal tersebut justru memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Aksi yang digelar DPP GMNI mengajukan sembilan poin tuntutan kepada Pemerintah dan DPR. Dari sembilan tuntutan itu, GMNI menyoroti tentang skema bank tanah yang tertuang pada Pasal 127 UU Cipta Kerja.

(Baca juga: Koalisi Buruh Migran Sebut Arus Deportasi PMI dari Sabah Meningkat Sejak Juni 2020)



Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi DPP GMNI, Aru Pratama MS mengatakan, pasal tersebut justru memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

(Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!