Langkah Tepat Polisi Sikapi Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:32 WIB
Algooth Putranto
Dosen Universitas Bina Sarana Informatika
Mantan Analis Konten Pemberitaan KPI Pusat
POLEMIK video Najwa Shihab terkait wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang ditayangkan di saluran YouTube milik Narasi TV pada 28 September 2020 berujung laporan yang dilayangkan Relawan Jokowi Bersatu ke pihak Polisi.
Polisi telah menolak laporan tersebut, Selasa 6 Oktober 2020 dan mengarahkan agar pihak pelapor terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Tindakan dalam menindaklanjuti kasus ini sangat tepat karena secara hukum Narasi TV sejak 28 November 2019 adalah perusahaan pers berbadan hukum pers yang terverifikasi administratif dan faktual.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Sehingga dalam kasus ini Narasi TV terlindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang bersifat lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 UU Pers Ayat 2 D, yakni Dewan Pers melaksanakan fungsi "memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers".
Keputusan kepolisian juga merupakan bentuk penghormatan terhadap Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2012 (Dewan Pers) dan 05/II/2012 (Polri) tentang 'Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers' yang ditandatangani pada 9 Februari 2012 yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain.
Dosen Universitas Bina Sarana Informatika
Mantan Analis Konten Pemberitaan KPI Pusat
POLEMIK video Najwa Shihab terkait wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang ditayangkan di saluran YouTube milik Narasi TV pada 28 September 2020 berujung laporan yang dilayangkan Relawan Jokowi Bersatu ke pihak Polisi.
Polisi telah menolak laporan tersebut, Selasa 6 Oktober 2020 dan mengarahkan agar pihak pelapor terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Tindakan dalam menindaklanjuti kasus ini sangat tepat karena secara hukum Narasi TV sejak 28 November 2019 adalah perusahaan pers berbadan hukum pers yang terverifikasi administratif dan faktual.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Sehingga dalam kasus ini Narasi TV terlindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang bersifat lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 UU Pers Ayat 2 D, yakni Dewan Pers melaksanakan fungsi "memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers".
Keputusan kepolisian juga merupakan bentuk penghormatan terhadap Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2012 (Dewan Pers) dan 05/II/2012 (Polri) tentang 'Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers' yang ditandatangani pada 9 Februari 2012 yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain.
tulis komentar anda