Langkah Tepat Polisi Sikapi Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:32 WIB
loading...
Langkah Tepat Polisi...
Najwa Shihab saat mewawancarai kursi kosong setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak memenuhi undangannya untuk diwawancara. Foto/Instagram Najwa Shihab
A A A
Algooth Putranto
Dosen Universitas Bina Sarana Informatika
Mantan Analis Konten Pemberitaan KPI Pusat

POLEMIK video Najwa Shihab terkait wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang ditayangkan di saluran YouTube milik Narasi TV pada 28 September 2020 berujung laporan yang dilayangkan Relawan Jokowi Bersatu ke pihak Polisi.

Polisi telah menolak laporan tersebut, Selasa 6 Oktober 2020 dan mengarahkan agar pihak pelapor terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Tindakan dalam menindaklanjuti kasus ini sangat tepat karena secara hukum Narasi TV sejak 28 November 2019 adalah perusahaan pers berbadan hukum pers yang terverifikasi administratif dan faktual.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Sehingga dalam kasus ini Narasi TV terlindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang bersifat lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 UU Pers Ayat 2 D, yakni Dewan Pers melaksanakan fungsi "memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers".

Keputusan kepolisian juga merupakan bentuk penghormatan terhadap Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2012 (Dewan Pers) dan 05/II/2012 (Polri) tentang 'Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers' yang ditandatangani pada 9 Februari 2012 yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain.

MoU tersebut diperjelas dalam Nota kesepahaman Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Penggiringan isu bahwa penyiaran Narasi TV yang menggunakan channel YouTube dapat ditarik sebagai pelanggaran UU ITE adalah tidak tepat mengingat status Narasi TV yang tercatat di Dewan Pers adalah media siber.

Demikian pula penggiringan isu bahwa konten penyiaran Narasi TV melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melaksanakan UU Penyiaran adalah adalah tidak tepat mengingat konten layanan video over the top (OTT) tidak diatur oleh UU Penyiaran.

Pelanggaran P3SPS baru dapat diproses oleh KIP ketika konten Narasi TV yang dipermasalahkan tayang di stasiun televisi terestrial yang menjadi mitra Narasi TV, dalam hal ini Trans7 yang juga tercatat sebagai badan hukum pers Terverifikasi Administrasi sejak 4 September 2018.

Meski demikian, laporan masyarakat terhadap konten produk jurnalistik tidak boleh dihalangi maupun dinilai sebagai upaya mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia karena Pasal 17 UU Pers menyebutkan "Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.’ Kegiatan tersebut dapat berupa ‘memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers".
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved