Muhammadiyah Ajak Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review
Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:33 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (7/10/2020). Namun, belakangan muncul protes dari berbagai kalangan, terutama kalangan buruh yang menganggap UU tersebut tidak berpihak kepada kelompok mereka. Aksi demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan sejak awal Muhammadiyah sudah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam draf RUU juga banyak pasal yang kontroversial.
"RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," ujar Mu'ti, Rabu (7/10/2020).
(Baca: Moeldoko Bertemu Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ini yang Dibahas)
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan sejak awal Muhammadiyah sudah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam draf RUU juga banyak pasal yang kontroversial.
"RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," ujar Mu'ti, Rabu (7/10/2020).
(Baca: Moeldoko Bertemu Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ini yang Dibahas)
Lihat Juga :