Muhammadiyah Ajak Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review
Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:33 WIB
Faktanya, DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disahkan. Mu'ti mengakui bahwa usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja.
Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," katanya.
Karena itu, pihaknya meminta sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. "Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," pungkasnya.
Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," katanya.
Karena itu, pihaknya meminta sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. "Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :