Soal Rekrutmen 1 Juta Guru di Tahun 2021, Ini Penjelasan BKN
Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:19 WIB
JAKARTA - Sebelumnya gencar diberitakan terkait rencana pemerintah yang akan merekrut 1 juta guru pada tahun 2021. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Bima Haria Wibisana hal tersebut merupakan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) dan masih perlu didiskusikan.
“Itu usulan Kemendikbud untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Tapi belum selesai dibahas. Masih banyak masalah teknis yang perlu didiskusikan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Pemerintah pada 2021 akan Rekrut 1 Juta Guru, Ini Syarat yang Diprioritaskan)
Bima mengatakan hal teknis yang masih perlu didiskusikan salah satunya terkait dengan masalah anggaran. Hal ini mengingat bahwa gaji untuk guru baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Contoh saja, guru itu pegawai daerah, bukan pegawai Kemendikbud. Jadi yang harus mengusulkan adalah daerah. Kemendikbud tidak bisa mengusulkan. Gaji nanti harus dari APBD (DAU), tidak bisa dari APBNnya Kemendikbud dan lain-lain. Banyak (hal teknis lainnya),” jelasnya.
Lebih lanjut dia menekankan bahwa rekrutmen harus tetap dilakukan secara hati-hati. Pasalnya Indonesia belum pernah merekrut ASN baik PNS maupun PPPK dalam jumlah yang besar. (Baca juga: Mengurus Dana Pensiun Harus Ekstra Hati-hati di Tengah Gejolak Pasar Keuangan)
“Rekrutmen 1 juta orang itu luar biasa besar. Harus hati-hati. Indonesia belum pernah merekrut sebanyak itu,” pungkasnya.
“Itu usulan Kemendikbud untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Tapi belum selesai dibahas. Masih banyak masalah teknis yang perlu didiskusikan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Pemerintah pada 2021 akan Rekrut 1 Juta Guru, Ini Syarat yang Diprioritaskan)
Bima mengatakan hal teknis yang masih perlu didiskusikan salah satunya terkait dengan masalah anggaran. Hal ini mengingat bahwa gaji untuk guru baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Contoh saja, guru itu pegawai daerah, bukan pegawai Kemendikbud. Jadi yang harus mengusulkan adalah daerah. Kemendikbud tidak bisa mengusulkan. Gaji nanti harus dari APBD (DAU), tidak bisa dari APBNnya Kemendikbud dan lain-lain. Banyak (hal teknis lainnya),” jelasnya.
Lebih lanjut dia menekankan bahwa rekrutmen harus tetap dilakukan secara hati-hati. Pasalnya Indonesia belum pernah merekrut ASN baik PNS maupun PPPK dalam jumlah yang besar. (Baca juga: Mengurus Dana Pensiun Harus Ekstra Hati-hati di Tengah Gejolak Pasar Keuangan)
“Rekrutmen 1 juta orang itu luar biasa besar. Harus hati-hati. Indonesia belum pernah merekrut sebanyak itu,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda