Kejagung Tahan Mantan Dirut BTN, Begini Kasusnya
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:20 WIB
Hari membeberkan penyidik telah memanggil Direktur PT Pelangi Putra Mandiri namun tidak diindahkan. Bahkan, direktur itu tidak memberikan surat pernyataan alasan ketidakhadiran.
Kedua tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Guntur malam ini. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Baca juga: Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Narkotika di Kota Batam)
Sementara Yunan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Guntur malam ini. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Baca juga: Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Narkotika di Kota Batam)
Sementara Yunan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Lihat Juga :