Kejagung Tahan Mantan Dirut BTN, Begini Kasusnya
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:20 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ( Jampidsus Kejagung ) menetapkan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara ( BTN ) periode 2012-2019, H Maryono dan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri, Yunan Anwar. Penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi dan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit.
"Kasusnya tahun 2014 PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN Rp117 miliar. Ternyata, kredit ini bermasalah sudah mengalami kolektibilitas prima lima," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Penipuan SKM)
Dia menjelaskan untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.
"Pengambilalihan itu dilakukan dengan tiga termin, pertama pada 2014, kedua 2016, dan terakhir pada 2018," ucap Hari.
Penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar.
"Pinjaman tersebut, tersangka HM mendapat uang senilai Rp870 juta dengan cara ditransfer ke rekening menantunya, sama seperti cara pemberian kredit PT Pelangi Putra Mandiri," jelasnya.
Hari membeberkan penyidik telah memanggil Direktur PT Pelangi Putra Mandiri namun tidak diindahkan. Bahkan, direktur itu tidak memberikan surat pernyataan alasan ketidakhadiran.
Kedua tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Guntur malam ini. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Baca juga: Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Narkotika di Kota Batam)
Sementara Yunan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kasusnya tahun 2014 PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN Rp117 miliar. Ternyata, kredit ini bermasalah sudah mengalami kolektibilitas prima lima," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Penipuan SKM)
Dia menjelaskan untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.
"Pengambilalihan itu dilakukan dengan tiga termin, pertama pada 2014, kedua 2016, dan terakhir pada 2018," ucap Hari.
Penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar.
"Pinjaman tersebut, tersangka HM mendapat uang senilai Rp870 juta dengan cara ditransfer ke rekening menantunya, sama seperti cara pemberian kredit PT Pelangi Putra Mandiri," jelasnya.
Hari membeberkan penyidik telah memanggil Direktur PT Pelangi Putra Mandiri namun tidak diindahkan. Bahkan, direktur itu tidak memberikan surat pernyataan alasan ketidakhadiran.
Kedua tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Guntur malam ini. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Baca juga: Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Narkotika di Kota Batam)
Sementara Yunan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
tulis komentar anda