18 Anggota DPR Kena COVID-19 Jadi Alasan Percepat Pengesahan RUU Ciptaker

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:15 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyerahkan pandangan akhir pemerintah RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021, Jakarta. FOTO/SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengungkap, bahwa sebanyak 40 orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan 18 orang di antaranya merupakan anggota DPR .

Kondisi ini pun dijadikan dalih oleh DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin (5/10/2020) sore kemarin, yang semula dijadwalkan Kamis, 8 Oktober.



"Ya anggota (DPR) ada 18 (positif COVID-19)," kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Pengesahan RUU Ciptaker Tuai Polemik, Pimpinan DPR Anggap Lumrah )

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, selain anggota DPR, sejumlah staf dan tenaga ahli (TA) DPR juga terkonfirmasi positif COVID-19. Ada sekitar 40 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di gedung wakil rakyat tersebut. Namun, ia tidak mengetahui persis jumlah staf dan TA yang positif itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!