UU Cipta Kerja Disahkan, Rezim Terjebak Arus menuju Kleptokrasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:04 WIB
Tak hanya mencederai demokrasi dan kepercayaan masyarakat, Wahyu menuding DPR dan pemerintah sengaja mengabaikan suara-suara masyarakat yang menolak dan ingin menghentikan pembahasan RUU tersebut.
“Rezim yang berkuasa di negeri ini seolah terjebak dalam arus kuat menuju kleptokrasi. Kekuasaan dan kewenangan seolah dirancang untuk memberikan privilege dan keuntungan bagi kelompok tertentu saja,” singgungnya.
Proses pembahasan hingga pengesahan omnibus law sangat dipaksakan, baik sejak pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR maupun pada saat pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR. Ini menjadi bagian dari orkestrasi penguasa. Terlebih lagi, pembahasan di tengah pandemi Covid-19 yang sangat minim pengawasan dari masyarakat luas hingga tidak ditemukannya naskah RUU hasil pembahasan dan dimajukannya pembahasan tingkat II untuk pengesahan.
“Pengesahan UU di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan adanya kekacauan dalam menentukan skala prioritas di DPR maupun pemerintah. Alih-alih untuk menyelamatkan perekonomian, pemerintah dan DPR lebih memilih untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU yang kontroversial dibandingkan fokus dalam penanganan Covid-19 dan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara,” lanjut dia.
(Baca: Selain Inkonstitusional, UU Cipta Kerja Khianati Kedaulatan Rakyat)
“Rezim yang berkuasa di negeri ini seolah terjebak dalam arus kuat menuju kleptokrasi. Kekuasaan dan kewenangan seolah dirancang untuk memberikan privilege dan keuntungan bagi kelompok tertentu saja,” singgungnya.
Proses pembahasan hingga pengesahan omnibus law sangat dipaksakan, baik sejak pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR maupun pada saat pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR. Ini menjadi bagian dari orkestrasi penguasa. Terlebih lagi, pembahasan di tengah pandemi Covid-19 yang sangat minim pengawasan dari masyarakat luas hingga tidak ditemukannya naskah RUU hasil pembahasan dan dimajukannya pembahasan tingkat II untuk pengesahan.
“Pengesahan UU di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan adanya kekacauan dalam menentukan skala prioritas di DPR maupun pemerintah. Alih-alih untuk menyelamatkan perekonomian, pemerintah dan DPR lebih memilih untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU yang kontroversial dibandingkan fokus dalam penanganan Covid-19 dan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara,” lanjut dia.
(Baca: Selain Inkonstitusional, UU Cipta Kerja Khianati Kedaulatan Rakyat)
Lihat Juga :