UU Cipta Kerja Disahkan, Rezim Terjebak Arus menuju Kleptokrasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:04 WIB
Motif penyusunan RUU juga sudah berulang kali diungkapkan oleh pihak pemerintah maupun DPR. Memfasilitasi kepentingan investor atau pemilik modal dengan menghilangkan berbagai hambatan bagi terciptanya investasi merupakan alasan utama bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun UU ini.

“Namun di saat yang bersamaaan, UU ini juga berpotensi akan menghilangkan berbagai penikmatan hak asasi warga negara yang seharusnya dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh pemerintah, sebagai perwujudan dari pelaksanaan tanggung jawab negara dalam implementasi hak asasi manusia,” tukasnya.

Aksi-aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh gerakan buruh, petani, masyarakat adat, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya juga dipersulit. Bahkan, ancaman dan intimidasi hingga tindakan kekerasan juga dilakukan oleh aparat keamanan kepada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan RUU ini.

Atas berbagai pertimbangan itu, Wahyu menuntut DPR dan Presiden Jokowi mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Indonesia serta menjadikan aspirasi masyarakat Indonesia sebagai bahan pertimbangan untuk menganulir proses dan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Selain itu, pihaknya juga mendorong Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menunda atau menghapuskan keberlakuan UU Cipta Kerja.

Faorick Pakpahan
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More