Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Gandeng Lembaga Administrasi Negara
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:24 WIB
JAKARTA - Pencegahan korupsi tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak guna mengamankan keuangan negara. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan terutama di kalangan birokrasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto saat penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara KPK dengan LAN yang disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), bertempat di Gedung Merah Putih, Kuningan, Selasa (6/10).
“LAN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terutama tak kalah penting juga upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya” lanjut Adi Suryanto. ( )
Dia menjelaskan, kerja sama ini sangat strategis seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut, KPK langsung bergerak melakukan kerja sama dengan LAN untuk pengembangan kompetensi sekaligus orientasi bagi Pegawai KPK.
Adi Suryanto mengungkapkan, sehubungan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, LAN siap mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi LAN dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. (
Dia juga mengatakan saat ini sejumlah pegawai KPK tengah mengikuti pelatihan kepemimpinan di LAN untuk memenuhi standar kompetensi manajerial sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya.
Dia menambahkan, selain kegiatan pengembangan kompetensi dan orientasi bagi pegawai KPK yang akan diselenggarakan oleh LAN, Adi juga mengharapkan diselenggarakannya kegiatan kolaboratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk sinerg LAN dengan KPK.
Ketua KPK, Firly Bahuri menegaskan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diperlukan perbaikan sistem dalam birokrasi. Perlu dimasukkan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai pelatihan ASN.
Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto saat penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara KPK dengan LAN yang disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), bertempat di Gedung Merah Putih, Kuningan, Selasa (6/10).
“LAN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terutama tak kalah penting juga upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya” lanjut Adi Suryanto. ( )
Dia menjelaskan, kerja sama ini sangat strategis seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut, KPK langsung bergerak melakukan kerja sama dengan LAN untuk pengembangan kompetensi sekaligus orientasi bagi Pegawai KPK.
Adi Suryanto mengungkapkan, sehubungan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, LAN siap mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi LAN dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. (
Dia juga mengatakan saat ini sejumlah pegawai KPK tengah mengikuti pelatihan kepemimpinan di LAN untuk memenuhi standar kompetensi manajerial sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya.
Dia menambahkan, selain kegiatan pengembangan kompetensi dan orientasi bagi pegawai KPK yang akan diselenggarakan oleh LAN, Adi juga mengharapkan diselenggarakannya kegiatan kolaboratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk sinerg LAN dengan KPK.
Ketua KPK, Firly Bahuri menegaskan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diperlukan perbaikan sistem dalam birokrasi. Perlu dimasukkan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai pelatihan ASN.
Lihat Juga :
tulis komentar anda