DPR Minta Bawaslu Tegas Tindak Pelanggaran Kampanye

Senin, 05 Oktober 2020 - 22:29 WIB
"Potensi pelanggaran yang dilakukan seperti, kerumunan, seharusnya sudah direncanakan secara detail, bagaimana antisipasinya. Presiden Joko Widodo sudah meminta Bawaslu untuk tegas mengawasi dan menindak pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam pesta demokrasi daerah, guna mencegah penyebaran virus Corona dan munculnya klaster pilkada," tegas Syamsul Luthfi, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, para penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Itu guna memberikan efek jera kepada bakal paslon yang tidak mampu mengatur kerumunan massa.

Komisi II juga lanjut dia, mendorong untuk segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan, karena sudah mengikuti proses panjang bagaimana kemudian pilkada diputuskan dilanjutkan.

"Tantangan bersama kita yaitu tetap membangun dan menegakan demokrasi dengan tetap menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," urainya.

Selain itu anggaran pelaksanaan pilkada sebesar Rp15,23 triliun sudah cukup untuk pelaksanaan di tengah pandemi ini. "Di mana 93,27% dari anggaran itu sudah terealisasi ke KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, sehingga proses penyelenggaraan pemilu sudah memenuhi untuk ketersediaan anggaran," tutupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!