Kejagung Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Penipuan SKM

Senin, 05 Oktober 2020 - 21:22 WIB
Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 ke kiri.

"Jadi ada 6 titik dan apabila seorang mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualified dapat langsung menyetor Rp52 juta," katanya. (Baca juga: Satu Warga Aeropala Ternyata Buronan Kasus Korupsi yang Sudah Lama Dicari )

Setelah mitra SKM berhasil qualified akan diberikan reward Rp12 juta yang akan dibayar 2 bulan setelah qualified dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp3,5 juta selama 36 bulan. Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil.

"Tetapi teryata setelah beberapa orang menduduki posisi qualified, apa yang dijanjikan oleh kedua terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terpidana dan menyebabkan kerugian 10 (sepuluh) orang mitra SKM sebesar Rp375.400.000," katanya.

Keduanya diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010 terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!