Kejagung Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Penipuan SKM

Senin, 05 Oktober 2020 - 21:22 WIB
loading...
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung menangkap Triono di kawasan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buron 10 tahun kasus tindak pidana penipuan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Triono di kawasan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buronan 10 tahun kasus tindak pidana penipuan.

"Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik kordinat yang akurat tim melakukan penangkapan Triono," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Triono merupakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto, Jawa Tengah bersama terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang sebelumnya juga sudah tertangkap. (Baca juga: Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Tangkap 100 Lebih Buronan )

Terpidana Triono, Direktur Utama PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) dan Eliza, komisaris PT BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) dan dijanjikan akan diberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.

Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 ke kiri.

"Jadi ada 6 titik dan apabila seorang mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualified dapat langsung menyetor Rp52 juta," katanya. (Baca juga: Satu Warga Aeropala Ternyata Buronan Kasus Korupsi yang Sudah Lama Dicari )

Setelah mitra SKM berhasil qualified akan diberikan reward Rp12 juta yang akan dibayar 2 bulan setelah qualified dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp3,5 juta selama 36 bulan. Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil.

"Tetapi teryata setelah beberapa orang menduduki posisi qualified, apa yang dijanjikan oleh kedua terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terpidana dan menyebabkan kerugian 10 (sepuluh) orang mitra SKM sebesar Rp375.400.000," katanya.

Keduanya diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010 terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved