Kejagung Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Penipuan SKM

Senin, 05 Oktober 2020 - 21:22 WIB
Kejagung menangkap Triono di kawasan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buron 10 tahun kasus tindak pidana penipuan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Triono di kawasan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buronan 10 tahun kasus tindak pidana penipuan.

"Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik kordinat yang akurat tim melakukan penangkapan Triono," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Triono merupakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto, Jawa Tengah bersama terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang sebelumnya juga sudah tertangkap. ( )



Terpidana Triono, Direktur Utama PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) dan Eliza, komisaris PT BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) dan dijanjikan akan diberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.

Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 ke kiri.

"Jadi ada 6 titik dan apabila seorang mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualified dapat langsung menyetor Rp52 juta," katanya. ( )

Setelah mitra SKM berhasil qualified akan diberikan reward Rp12 juta yang akan dibayar 2 bulan setelah qualified dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp3,5 juta selama 36 bulan. Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil.

"Tetapi teryata setelah beberapa orang menduduki posisi qualified, apa yang dijanjikan oleh kedua terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terpidana dan menyebabkan kerugian 10 (sepuluh) orang mitra SKM sebesar Rp375.400.000," katanya.

Keduanya diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010 terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More