Pengesahan UU Cipta Kerja Jadi Titik Reformasi Regulasi di Indonesia

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:18 WIB
Politikus Gerindra Heri Gunawan mengatakan, UU Cipta Kerja jadi salah satu prioritas pemerintah yang bertujuan menciptakan lapangan kerja dan buka investasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah memasuki tahap akhir. DPR akan membawa rancangan regulasi sapu jagat ini ke forum pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR.

(Baca juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)

Politikus Gerindra Heri Gunawan mengatakan, RUU Cipta Kerja menjadi salah satu prioritas pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan membuka investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat.

(Baca juga: RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi)



Dia mengakui sejak awal bergulir, RUU yang memiliki 7.197 daftar inventarisasi masalah (DIM) ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Namun demikian, Fraksi Gerindra melihatnya secara realistis.

"RUU Cipta Kerja sejak awal pembahasan telah menimbulkan banyak kontroversi. Namun, dalam situasi dan kondisi yang ada, kami harus realistis dan mengambil kebijakan yang tepat, meskipun bisa saja tidak populis," kata Heri Gunawan.

Menurut legislator Dapil Jawa Barat IV ini, fraksinya memandang apa yang menjadi keputusan panja merupakan hasil politik hukum terbaik yang diberikan secara musyawarah mufakat.

Heri Gunawan menekankan agar setelah disahkan nanti, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja atau buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional.

Menurut Kapoksi Gerindra di Baleg DPR ini, RUU Cipta Kerja merupakan tonggak sejarah evaluasi dan penataan sistem perizinan berusaha di Indonesia secara terpadu.

"Diharapkan dengan adanya UU ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi undang-undang di bidang lainnya," kata Heri Gunawan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More