Antisipasi Mogok dan Unjuk Rasa Buruh, Kapolri Perintahkan Patroli Cyber

Senin, 05 Oktober 2020 - 13:54 WIB
Lebih jauh Argo menyampaikan, dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, ditengah situasi pandemi virus corona kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujarnya.

(Baca: Polemik Mogok Nasional)

Dalam surat telegram itu juga, Kapolri meminta seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) atas potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait isu Ombibus Law. "Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," tambahnya.

Kapolri melalui surat tersebut juga memberikan beberapa imbauan, sebagai berikut:

Meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!