Kemenkes Serahkan Sanksi Pelanggar Tarif Batas Tes PCR kepada Dinkes Daerah

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:27 WIB
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Yankes Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan tak bisa dimungkiri jasa tes PCR sebagai peluang bisnis. Foto/BNPB
JAKARTA - Pandemi COVID-19 telah menimbulkan banyak masalah di Indonesia. Masyarakat menyoroti penanganan, pelacakan, isolasi untuk orang yang positif, hingga kesulitan tes COVID-19.

Salah satu yang banyak dikeluhkan adalah mahal tes COVID-19 , baik rapid maupun polymerase chain reaction (PCR). Biaya rapid tes sempat melambung hingga Rp500.000 setelah ditetapkan sebagai syarat untuk bepergian menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh. (Baca juga: Tes PCR Maksimal Rp900.000, Dirjen Yankes: Sudah Ada Profit 15%)



Pemerintah kemudian membuat aturan batas tarif atas rapid tes sebesar Rp150.000. Namun, biaya untuk pemeriksaan mandiri swab tes dengan PCR masih dibiarkan ditentukan penyedia jasa. Biaya berkisar Rp1-3 juta.

Masyarakat terutama kelas bawah, yang ingin memastikan kondisi tubuh tentu tak sanggup. Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Yankes Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan tak bisa dimungkiri jasa tes PCR sebagai peluang bisnis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!