Tolak RUU Cipta Kerja, Partai Demokrat: Banyak yang Harus Dibahas Kembali
Minggu, 04 Oktober 2020 - 09:31 WIB
(Baca juga: Refly Harun: Akan Dahsyat Kalau Gatot dan Anies Dipersatukan sebagai Simbol Perlawanan... ).
Ketiga, kata Ossy, harapannya RUU ini bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di Tanah Air.
"Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity)," beber Ossy.
Keempat, sambung dia, Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.
Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.
(Lihat Juga Foto: Masih Terdampak Covid-19, Pasar Tradisional Sepi Pembeli ).
Ossy menambahkan, selain lima hal yang perlu menjadi pertimbangan, Demokrat juga menyampaikan tiga catatan kritis terkait isi dalam RUU ini. Pertama, ada sejumlah catatan terkait ketidakadilan di sektor ketenagakerjaan, antara lain mengenai aturan prinsip 'no work no pay' oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per jam. RUU Ciptaker juga memberikan kemudahan dan kelonggaran yang berlebihan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Ketiga, kata Ossy, harapannya RUU ini bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di Tanah Air.
"Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity)," beber Ossy.
Keempat, sambung dia, Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.
Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.
(Lihat Juga Foto: Masih Terdampak Covid-19, Pasar Tradisional Sepi Pembeli ).
Ossy menambahkan, selain lima hal yang perlu menjadi pertimbangan, Demokrat juga menyampaikan tiga catatan kritis terkait isi dalam RUU ini. Pertama, ada sejumlah catatan terkait ketidakadilan di sektor ketenagakerjaan, antara lain mengenai aturan prinsip 'no work no pay' oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per jam. RUU Ciptaker juga memberikan kemudahan dan kelonggaran yang berlebihan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Lihat Juga :