KSPI: Dua Juta Buruh Bakal Melakukan Mogok Nasional

Minggu, 04 Oktober 2020 - 07:46 WIB
KSPI mendesak UMSK harus tetap ada. Alasannya, tidak adil jika sektor otomotif, seperti Toyota, Astra dan lain-lain, atau sektor pertambangan, seperti Freeport, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau kerupuk. “Karena itulah di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” ucapnya.

Selain itu, serikat buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Rinciannya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

(Baca: Buruh Ancam Mogok Nasional, Awas! Kadin Bilang Engga Sah dan Bisa Kena Sanksi)

Poin-poin penolakan lain, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing yang berlaku seumur hidup, waktu kerja dinilai eksploitatif, serta hak cuti hilang dan hal upah atas cuti hilang. Said menjelaskan karena karyawan kontrak seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka akan hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!