Pilkada Lanjut atau Ditunda, KPU-Bawaslu Harus Perkuat Tata Kelola Pemilu
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:02 WIB
Bagi Usep, alasan penundaan Pilkada juga berkaitan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo hanya sebatas revisi jadwal pelaksanaan Pilkada serentak saja.
Menurutnya, bukan kerangka hukum dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. "PERPPU yang dikeluarkan kurang bisa cover hal-hal teknis yang ada di lapangan. Nantinya, ini akan menjadi masalah bagi KPU, peserta Pilkada, bahkan masyarakat," jelasnya.
Ia merekomendasikan, Pilkada ditunda sampai ada payung hukum yang memadai penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. "Rekomendasi kami jelas perbaiki dulu undang-undangnya," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan memiliki pandangan yang berbeda jika pelaksana teknis KPU sudah siap artinya Pilkada tetap bisa dijalankan dengan protokol kesehatan.
"Seharusnya jika ingin menunda Pilkada harus dimulai dari pernyataan KPU karena mereka yang melaksanakan teknis apakah mungkin atau tidak mungkin. Tapi, sampai hari ini mereka siap untuk Pilkada," ujarnya.
Diakuinya, justru selama ini perdebatan tidak pernah menyentuh ranah teknis di lapangan. Padahal, itu yang sangat dibutuhkan saat ini. "Saya pikir adaptasi teknis aturan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah sudah dilakukan seperti pembatasan kampanye," tuturnya.
Menurutnya, bukan kerangka hukum dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. "PERPPU yang dikeluarkan kurang bisa cover hal-hal teknis yang ada di lapangan. Nantinya, ini akan menjadi masalah bagi KPU, peserta Pilkada, bahkan masyarakat," jelasnya.
Ia merekomendasikan, Pilkada ditunda sampai ada payung hukum yang memadai penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. "Rekomendasi kami jelas perbaiki dulu undang-undangnya," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan memiliki pandangan yang berbeda jika pelaksana teknis KPU sudah siap artinya Pilkada tetap bisa dijalankan dengan protokol kesehatan.
"Seharusnya jika ingin menunda Pilkada harus dimulai dari pernyataan KPU karena mereka yang melaksanakan teknis apakah mungkin atau tidak mungkin. Tapi, sampai hari ini mereka siap untuk Pilkada," ujarnya.
Diakuinya, justru selama ini perdebatan tidak pernah menyentuh ranah teknis di lapangan. Padahal, itu yang sangat dibutuhkan saat ini. "Saya pikir adaptasi teknis aturan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah sudah dilakukan seperti pembatasan kampanye," tuturnya.
Lihat Juga :