Tanggapan DPR Terkait Anggapan Perludem Soal Tiba Masa Tiba Akal
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 15:58 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menjelaskan, bahwa tahapan penundaan Pilkada Serentak 2020 sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi menjelaskan, tahapan penundaan Pilkada Serentak 2020 sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)
Maka itu, dia membantah pernyataan Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mencerminkan tiba masa tiba akal.
(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)
Maka itu, dia membantah pernyataan Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mencerminkan tiba masa tiba akal.
(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)
Lihat Juga :