Deretan Nama Purnawirawan yang Kritis di Pemerintahan SBY dan Jokowi
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 13:10 WIB
3. Mantan KSAD Jenderal Purnawirawan TNI, Tyasno Sudarto, pernah mengkritik Presiden SBY dengan keras. Bahkan, menurut Tyasno, pemimpin saat ini dalam situasi khianat, munafik dan bejat.
"Salah satu sumpah yang telah dilanggar dan dikhianati SBY adalah sumpah yang berbunyi, 'Kami kesatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan membela keadilan, kebenaran dan keadilan," kata Tyasno ketika berbicara dalam acara 2011 Tahun Kebenaran Pertemuan Meja Bundar 100 Tokoh Pergerakan, di Jakarta.
4. Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpus POM) TNI Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Djalal, mengkritik keras sikap SBY yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Menurutnya, sikap SBY yang kelihatan sangat mementingkan partai tidak mencerminkan sikap seorang prajurit.
"Kenapa rakus begitu? SBY prajurit bukan? Kok rakus? Kan ada orang lain," kata Syamsu Djalal dalam sebuah acara.
Pada rezim Presiden Joko Widodo ada dua nama purnawirawan TNI yang sangat fenomenal mengkritik keras. Keduanya yakni Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein dan Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo.
5. Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein sosok yang kritis sedari mulai pelajar hingga mahasiswa. Pada Pilpres 2019 Kivlan muncul dengan segala fenomenanya. Dirinya merapat ke kubu Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno dengan banyak memberikan pernyataan dan tindakan yang kontroversial.
Bahkan Kivlan pernah memimpin aksi pada 9 Mei 2019, di Gedung Bawaslu RI untuk melakukan pembelaan terhadap Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus makar. Dan keesokannya Kivlan melakukan aksi yang sama di Gedung KPU
Namun menjelang akhir tahun 2019, Kivlan ditetapkan tersangka kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Kivlan didakwa menguasai empat senjata api.
Kivlan pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) Kivlan sempat meneteskan air matanya seakan tidak percaya bahwa dirinya sedang diadili duduk di kursi pesakitan. Persidangan terus berlanjut, namun kesehatan Kivlan terus menurun dan mulai merasakan sakit pada tubuhnya.
"Salah satu sumpah yang telah dilanggar dan dikhianati SBY adalah sumpah yang berbunyi, 'Kami kesatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan membela keadilan, kebenaran dan keadilan," kata Tyasno ketika berbicara dalam acara 2011 Tahun Kebenaran Pertemuan Meja Bundar 100 Tokoh Pergerakan, di Jakarta.
4. Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpus POM) TNI Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Djalal, mengkritik keras sikap SBY yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Menurutnya, sikap SBY yang kelihatan sangat mementingkan partai tidak mencerminkan sikap seorang prajurit.
"Kenapa rakus begitu? SBY prajurit bukan? Kok rakus? Kan ada orang lain," kata Syamsu Djalal dalam sebuah acara.
Pada rezim Presiden Joko Widodo ada dua nama purnawirawan TNI yang sangat fenomenal mengkritik keras. Keduanya yakni Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein dan Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo.
5. Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein sosok yang kritis sedari mulai pelajar hingga mahasiswa. Pada Pilpres 2019 Kivlan muncul dengan segala fenomenanya. Dirinya merapat ke kubu Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno dengan banyak memberikan pernyataan dan tindakan yang kontroversial.
Bahkan Kivlan pernah memimpin aksi pada 9 Mei 2019, di Gedung Bawaslu RI untuk melakukan pembelaan terhadap Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus makar. Dan keesokannya Kivlan melakukan aksi yang sama di Gedung KPU
Namun menjelang akhir tahun 2019, Kivlan ditetapkan tersangka kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Kivlan didakwa menguasai empat senjata api.
Kivlan pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) Kivlan sempat meneteskan air matanya seakan tidak percaya bahwa dirinya sedang diadili duduk di kursi pesakitan. Persidangan terus berlanjut, namun kesehatan Kivlan terus menurun dan mulai merasakan sakit pada tubuhnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda